Oleh : Yuntri Kristanti
Pemilihan umum (Pemilu)
akan berlangsung dalam hitungan hari ke depan. Tahun 2019 akan menjadi tahun
pertama di Indonesia dimana pemilihan Pileg dan Pilpres akan diberlangsungkan secara
serentak setelah Indonesia mengalami reformasi pasca jatuhnya Presiden
Soeharto.
Dalam Pemilu tahun ini,
terdapat banyak gejolak yang telah terjadi sejak beberapa bulan lalu sebelum
pemilu berlangsung. Banyak masyarakat khususnya pengguna internet telah
melakukan berbagai “serangan” antar kubu, yang kemudian banyak dikenal dengan
sebutan “kubu cebong” dan “kubu kampret”. Ini pula yang menjadi buah demokrasi,
karena melahirkan perbedaan dalam pandangan dan ini pun merupakan hal lumrah.
Sayangnya, tak sedikit pihak-pihak yang ingin mencari kemenangan dengan
menghalalkan segala cara yang tentu saja hal ini dapat merusak demokrasi itu
sendiri.
Pihak-pihak yang paham dan sadar akan fenomena meningkatnya masyarakat
dalam bersosial media akan memanfaatkan fenomena ini untuk kepentingan mereka.
Dalam hal ini, banyak pihak
yang secara aktif menggunakan medsos sebagai alat politik yang menguntungkan.
Betapa tidak? Contohnya,
dengan memakai medsos seseorang bisa memamerkan dan mem-branding politikus
jagoannya sekaligus menenggelamkan pamor dari politikus lain.
Pun, dilain pihak juga tidak
jauh melakukan hal serupa, karena mereka menilai bahwa mem-branding seorang
calon di media sosial adalah sangat efektif.
Karena itu mereka sadari
sejak awal bahwa masyarakat kita telah melek teknologi dan gemar dalam
bermedsos ria. Mungkin banyak orang menilai bahwa berpolitik di media
sosial adalah salah satu wujud demokrasi itu memang benar.
Akan tetapi, yang kita lihat
dan rasakan sekarang terutama di media sosial yang kita dapat simpulkan bahwa
perilaku kebanyakan orang malah anti-demokrasi dan merusak demokrasi itu
sendiri.
Betapa tidak? Seperti yang saya katakan di awal tadi bahwa “serangan”
dari pihak yang dinamakan “cebong” dengan pihak “kampret” adalah sebuah hal
yang lumrah dan biasa. Meski, cara yang mereka gunakan adalah cara yang
“menghalalkan” segala cara. Yaitu, dengan mencaci maka, menjelek-jelekkan,
mencemooh, bullying dan sampai menyebar konten-konten hoax dan kampanye
negatif. Pun, dengan tanpa sadar mereka mengganggap hal itu biasa
saja. Hal ini hanya salah satu contoh dari sekian banyaknya
respon masyarakat Indonesia terhadap demokrasi yang berhadapan dengan teknologi
dan informasi. Masih ada hal lain yang sampai sekarang juga dianggap
lumrah,yaitu ketika masyarakat atau warga negara Indonesia merespon adanya
golongan putih (golput) dan gerakannya.
Lalu bagaimana kita sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI)
memposisikan dan membicarakan gerakan golput dalam era demokrasi, kemajuan
teknologi dan keterbukaan serta kebebasan informasi? Secara akademis
mungkin dapat dijawab dengan teori-teori
politik, tetapi bagi masyarakat umum atau WNI memahami dengan nalar akademis
tidaklah mudah. Sehingga pengertian golput dan gerakannya perlu untuk
lebih disederhananakan lagi agar pemahaman mengenai golput dan gerakannya bisa
dipahami masyarakat umum dengan lebih mudah.
Sebelum menjelaskan apa itu
gerakan golput, maka perlu dijawab terlebih dahulu apa itu golput
(golongan putih) ?
Golongan putih alias golput adalah
sikap untuk tidak memilih calon yang ditawarkan dalam Pemilu. Caranya
macam-macam mulai dari tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai
membuat kertas suara tidak sah. Istilah golput ini diciptakan aktivis mahasiswa
pada 1971 sebagai gerakan boikot terhadap Pemilu yang tidak demokratis dan
korup karena didikte rezim orde baru. Pasca reformasi, Pemilu dianggap lebih
demokratis dan golput direduksi maknanya menjadi apatisme politik.
Mendekati hari H
pemungutan suara Pemilu 2019, angka golput diprediksikan semakin tingi. Tren
kenaikan ini sejalan dengan yang terjadi di pilpres sebelumnya. Data
menunjukkan jumlah golput naik dari 48,3 juta orang pada pilpres tahun 2009 ke
58,9 juta orang di pilpres 2014. Tingginya angka golput ini dipicu oleh banyak
faktor. Misalnya, disebabkan oleh isu receh yang saling dilemparkan oleh kedua
kubu capres-cawapres yang bertarung. Sampai saat ini, kedua pasangan dinilai
tidak menawarkan program yang secara langsung menyentuh masyarakat. Yang
tersaji belakangan hanyalah saling serang isu yang tidak substansif dan
terkesan hanya bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas saja.
Saat ini marak orang
memilih golput juga dikarenakan mereka beranggapan bahwa Pemilu tidak Pemilu
tidak ada bedanya dan tidak menciptakan perubahan, siapapun yang menang,
hidupnya akan tetap susah. Kedua, karena Pemilu tidak representatif, masyarakat
kecewa karena kebutuhan dan aspirasinya sebagai warga negara tidak terwakili
dengan pilihan Capres-Cawapres yang disajikan terbatas, terbatas yang hanya
diwakili kelompok elit borjuasi yang biasa disebut elit politik oligarki. Hal ini dapat terlihat dari perombakan UU
Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan Capres-Cawapres
memang hanya bisa dilakukan partai politik peserta pemilihan periode
sebelumnya. Pencalonan juga dibatasi hanya bisa dilakukan parpol atau koalisi
yang mencapai ambang batas tertentu. Dengan kata lain, sistem politik dan
demokrasi di Indonesia hari ini memang didesain untuk mempertahankan legitimasi
dan dominasi kelas borjuis, demi memuluskan kepentingan kapital dan menumbalkan
hak hidup rakyat Indonesia, sehingga banyak masyarakat merasa sedang hidup di
era demokrasi semu.
Alasan lainnya yakni
sebagai bentuk protes. Golput sebagai bentuk protes terhadap sistem politik
elektoral yang oligarkis dengan peraturan yang menyulitkan pembuatan partai
politik, presidential threshold yang
yang tinggi, tertutupnya kesempatan calon pesiden independen, sistem partai
yang tidak transparan dan feodal hingga tidak adanya mekanisme recall dari konstituen terhadap wakil
rakyat. Sehingga bagi kelompok golput, memilih untuk tidak memilih alias golput
merupakan langkah awal untuk mendorong perubahan sistem versi mereka.
Lantas, haruskah kita
memilih atau tidak memilih alias golput pada pilpres 2019?
Meskipun memilih adalah
hak, hak tersebut bisa menjadi kewajiban jika dibutuhkan untuk mewujudkan
kebaikan bersama dalam masyarakat demokratis. Wajib memilih atau coblos
disebabkan karena keterlibatan semua warga dalam pemilu dapat meningkatkan
keterwakilan suara semua lapisan masyarakat.
Kelompok golput percaya
bahwa pada pilpres tahun 2019 kita dipaksa memilih calon
yang sama-sama buruk. Tetapi dalam perspektif anti golput,
landasan argumentasi dari asumsi ini lemah. Untuk mengujinya, taruhlah
pelabelan ini ‘ada benarnya’ karena sebagai petahana, Jokowi memang tak
mampu memenuhi target yang dijanjikan. Namun bagaimana
dengan Prabowo? Jika alasan tak memilih Prabowo karena Prabowo adalah orang
yang memiliki catatan buruk pada masa Orde Baru, hal ini berpotensi menjadi
sebuah genetic fallacy atau kekeliruan genetis di mana seseorang membuat
penghakiman terhadap sesuatu berdasarkan masa lalu seseorang. Selain itu, rekam
jejak tim pendukung Prabowo juga tidak bisa dijadikan landasan untuk menghakimi
Prabowo karena dengan itu, kita berpotensi terjebak pada fallacy by
association (kekeliruan asosiasi) di mana seseorang menyimpulkan keburukan
orang lain berdasarkan hubungannya dengan pihak lain yang dianggap buruk.
Argumen bahwa orang
sebaiknya tidak memilih karena orang tidak mampu menentukan mana yang lebih
baik antara Jokowi atau Prabowo juga keliru secara logika
karena ketidakmampuan pemilih tidak bisa dijadikan alasan bagi pemilih untuk
tak berusaha menjadi pemilih cerdas. Hal ini didasarkan karena masyarakat
secara umum semakin cerdas dalam kempuan mengklasifikasi, berhipotesa dan
melakukan abstraksi logis. Atau pada intinya, intelejensi masyarakat semakin
mambaik, termasuk di pedesaan.
Jika masih ada pertanyaan-pertanyaan yang belum mampu dijawab oleh
masyarakat secara umum kaitannya dengan golput dan gerakannya.
Maka, hal ini akan menjadi
pemicu untuk diri kita sebagai mahasiswa yang saat ini sadar bahwa masyarakat
yang melek teknologi pun juga masih perlu diberikan semacam stimulus untuk membangkitkan kesadaran
dalam memilih. Sehingga, kita juga memiliki kewajiban untuk
menjelaskan bahwa meski saat ini banyak skeptisme
atau stigma (pandangan) negatif terhadap calon presiden dan wakil presiden
juga calon anggota legislatif itu tidak menjadi alasan pembenar bagi masyarakat
untuk tidak memilih. Secara sederhana dan dengan cara yang lebih mudah
dipahami oleh masyarakat, kita dapat memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa
golput bukanlah pilihan terbaik sebagai seorang warga negara Indonesia yang
baik. Karena menjadi warga negara Indonesia yang baik adalah
ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi besok tanggal 17 April 2019 pada
pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif dengan
menggunakan hak pilih.
Lalu, apakah benar dan dibenarkan ketika seorang warga negara Indonesia
tidak menggunakan hak pilihnya? Kalau menurut hemat saya bahwa tidak
menggunakan hak pilih karena alasan yang masuk akal seperti sakit keras atau
karena tidak terdaftar (masalah administrasi) itu hal yang dimaklumi.
Akan tetapi, jika hanya
karena alasan tak bisa pulang ke kampung halaman atau alasan tak tahu mana yang
akan dipilih, itu salah satu alasan yang menurut saya bukanlah alasan yang
dapat diterima. Karena alasan semacam tidak bisa memilih karena tak
bisa pulang ke kampung halaman, hal ini telah diantisipasi oleh pemerintah
melalui fasilitatornya yaitu KPU untuk memberikan sosialisasi mengenai “Pindah
tempat memilih”. Kebijakan “Pindah tempat memilih” telah diwacanakan dan
langsung direalisasikan oleh Pemerintah dengan memberi kemudahan warga negara Indonesia yang tidak bisa
memilih di kampung halaman atau tempat kelahirannya.
Memang, jika sedari awal kita sebagai warga negara Indonesia sudah
memiliki persepsi (pandangan) yang negatif terhadap pilpres dan pileg
tahun 2019 dan juga tidak punya tekad untuk memilih pemimpin yang baik, maka
alasan apapun akan selalu ada dan sesuatu bisa dibuat menjadi sebuah alasan
pembenar. Maka dari itu, saya mempunyai beberapa alternatif cara
atau tips untuk menjawab beberapa persoalan terkait golput. Sebelum saya
menjelaskan cara atau tips tersebut, yang pertama kita harus membedakan antara
kendala ideologis dengan kendala teknis.
Kendala ideologis adalah
kendala yang muncul disebabkan karena kesalahan dari cara berfikir dan
kesalahan dalam menerima informasi. Contohnya adalah adanya pandangan bahwa “memilih atau
tidak memilih juga tak memberikan perubahan” ini telah dianggap sebagai
pandangan yang benar, maka kita perlu meluruskan dengan pemahaman bahwa hal itu
tidak benar. Karena antara “memilih atau tidak memilih” dengan
akibat selanjutnya “tak memberikan perubahan” adalah sesuatu yang kadang
berkaitan tapi juga berlainan. Bisa jadi ketika “memilih” dan yang dipilih adalah
pemimpin baik maka yang terjadi adalah akan “ada perubahan”.
Begitu juga jika ternyata
keputusan untuk “tidak memilih” itu
dianggap sebagai pilihan terbaik bisa jadi keputusan tersebut mengurangi
suara untuk calon “pemimpin yang baik” dan akhirnya yang terpilih adalah
“pemimpin yang buruk”. Pemimpin yang buruk terpilih disebabkan suara dari
“pemimpin yang buruk” lebih unggul satu poin diatas “pemimpin yang baik” dan
itu terjadi karena kita memutuskan untuk “tidak memilih” akibatnya “pemimpin
yang buruk” terpilih dan tak memberikan “perubahan” untuk diri kita dan
masayarakat pada umumnya.
Jika ada yang bertanya lagi, bagaimana kita membedakan seorang “pemimpin
yang buruk” dengan “pemimpin yang baik”? Atau dengan kata lain, bagaimana
membedakan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif
yang baik dengan yang buruk? Jawabnya adalah dengan melihat track record-nya,
kebijakan-kebijakannya, prestasi-prestasinya, kebiasaan dan perilaku
kesehariannya, orang dekat dan orang
disekitarnya atau bahkan riwayat
hidupnya yang dapat dinilai secara langsusng maupun tidak langsung.
Maka dengan memberikan
pemahaman seperti ini, masyarakat akan
tahu bahwa pandangan yang tertanam dalam pikiran mereka yang selama ini
dianggap benar ternyata keliru. Oleh sebab itu, telah dijelaskan bagaimana menghadapi
kendala ideologis dengan cara atau tips yang ideologis pula yaitu dengan
meluruskan pandangan dan pemahaman yang keliru.
Contoh lain, adanya pandangan bahwa memutuskan untuk “tidak memilih”
adalah dibolehkan dengan alasan bahwa memutuskan “tidak memilih” itu termasuk
demokratis. Hal ini perlu untuk diluruskan kembali bahwa hal
tersebut adalah pandangan yang keliru. Meskipun pada dasarnya “memilih” dan “tidak memilih”
itu adalah pilihan “bebas-demokratis” tetapi
sebagai seorang Mahasiswa, kita dituntut untuk memberikan pemahaman yang
lebih baik daripada sekedar mengutamakan pilihan “bebas-demokratis” sebagai
pilihan yang dianggap baik.
Ibaratnya, kita dapat menganalogikan keputusan “memilih” dan “tidak memilih” dengan sebuah
nilai berupa angka. Sebagai contoh, ketika kita memutuskan “memilih”
akan mendapat angka “1” atau “satu”
dibandingkan dengan memutuskan untuk “tidak memilih” akan mendapat angka “0”
atau “nol-kosong”. Secara logis, ketika kita memilih sesuatu maka akan
mendapat “sesuatu” terlepas yang didapatkan itu sesuatu hal yang sesuai harapan
atau tak sesuai harapan itu hal lain, dan ketika kita “tidak memilih” sesuatu
maka sudah tentu tidak akan mendapat sesuatu pula.
Soal nilai antara memilih
dengan tidak memilih akan menjadi pembahasan yang lebih panjang lagi jika
dihubungkan dengan term “ijtihad” kosakata yang ada dalam agama Islam.
Karena dalam “ijtihad” pun
ada nilai ketika memilih “bertindak” 2 pahala jika hal itu benar dan 1 jika hal
itu salah.
Selain karena keputusan untuk “memilih” itu tekandung nilai berupa angka
“1” dengan “memilih” itu juga menunjukkan akan sikap “optimisme” semangat untuk
perubahan dan semangat akan masih adanya “pemimpin baik” yang akan memberikan
perubahan kepada kehidupan yang lebih baik.
Pun, dengan memberikan
pemahaman dan keyakinan kepada masyarakat pada umumnya bahwa kita sebagai warga
negara Indonesia harus selalu memiliki semangat “optimisme” untuk memilih
“pemimpin yang baik”. Agar kita sebagai diri sendiri dan juga orang lain
dapat menangkal ajakan orang-orang yang tidak suka dengan sikap “optimisme” dan
kita mampu untuk melawan mereka yang lebih sering mengehembuskan hawa
“pesimisme” dan “keragu-raguan” ditengah-tengah orang yang “tidak tau dan tidak
paham” tentang politik.
Setelah cara yang
digunakan berupa solusi-tawaran secara
ideologis untuk menjawab dan meluruskan kesalahan ideologis (kesalahan
berpikir). Maka, tidak hanya itu tantangan yang harus dijawab
ketika ada pertanyaan-pertanyaan terkait potensi melakukan golput.
Yaitu, terkait bagaimana
jika seorang pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat dia tinggal?
Bagaimana jika pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah
ditentukan? Bagaimana jika pemilih ingin memilih di tempat dia saat ini berada
bukan di tempat tingggalnya? Maka, pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa
dijawab dan diselesaikan melalui lembaga yang berwenang.
Bisa melalui kepala dusun
(bayan) dengan menanyakan
permasalahan yang ada atau perangkat desa setempat yang terkait, bisa juga
melalui petugas kecamatan atau langsung bertanya dan meminta penjelasan ke
komisioner KPU di tempat pemilih berada.
Kesimpulannya, bahwa warga
negara Indonesia atau masyarakat saat ini telah mengalami era demokrasi yang
membuka kebebasan dan keterbukaan informasi publik dengan dihadapkan secara
langsung pada kemajuan teknologi dan informasi.
Era saat ini bukan lagi era
satu atau dua dekade yang lalu yang masih terbatas dalam mengakses teknologi
maupun informasi. Era saat ini masyarakat Indonesia sudah melek
teknologi, melek informasi dan melek dalam politik, yang juga dituntut harus
mampu memposisikan dirinya dalam bermedia sosial dan mengolah informasi
termasuk dalam menyampaikan hak demokrasi.
Terlebih lagi, dengan
kemajuan Teknologi dan Informasi yang berakibat langsung pada meningkatnya
kesadaran dalam ekspresi politiknya.Masyarakat di seluruh Indonesia harus mampu
meredam dan mengurangi potensi negatif yang masih terlihat pada sebagian
masyarakat Indonesia yang menunjukkan ekspresi politiknya tanpa memperhatikan
batas-batas dalam berperilaku seperti mengejek, mencemooh dan menyebarkan hoax.
Selain itu, masih ada
potensi negatif lain, berupa gerakan golongan putih atau golput dan sikap
masyarakat yang apatis terhadap politik.
Golongan putih dan sikap
apatis dari masyarakat harus kita respon dengan baik, dalam artian kita harus
melakukan upaya untuk mengatasi gerakan golput dan sikap apatis tersebut dengan
mencari solusi-solusi alternatif bukan malah menjadi orang yang ikut ke dalam
sikap “pesimisme” terhadap golput tersebut.
Banyak cara untuk menangkal
dan melawan golongan putih, yang sebenarnya gerakan tersebut tidak mempunyai
dalih atau alasan yang benar dari tindakannya.
Tindakannya yang justru
menunjukkan sikap “apatis” dan tidak peduli serta sikap “pesimisme” dengan
sikap penuh “keragu-raguan”.
Oleh sebab itu, telah saya
sampaikan pada tulisan diatas bahwa ada beberapa solusi alternatif dan tips
untuk menjawab golput dan gerakannya. Yaitu, dengan memberikan solusi alternatif tersebut
ada dua cara Pertama dengan meluruskan dan memberikan pemahaman yang benar
tentang cara mengekspresikan sikap “politik” dan tentang “hak memilih” pada
pandangan yang benar. Kedua, mengajak dan mensosialisasikan tata cara dalam
menghadapi kendala teknis dalam “memilih” dengan mengarahkan untuk bertanya
langsung kepada pihak yang berwajib seperti kepala dusun(bayan), perangkat desa
ataupun komisioner KPU. Sehingga harapannya adalah terkhusus kita sebagai
mahasiswa dan kita sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya.
Supaya menjadi pendukung
atas kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pileg serentak tahun
2019 untuk pertama kalinya, dengan semakin banyaknya warga negara Indonesia
yang tetap “memilih” dan berpartisipasi.
Semoga saja.:)
FOLLOW KAMI DI
IG: https://www.instagram.com/kammisoshum/?hl=id
IG: https://www.instagram.com/kammisoshum/?hl=id

Lanjutkan
BalasHapus